Anies Lempar Wacana Ada Menko Ingin Konstitusi Diubah, Mungkinkah? - OPINI BUDIMAN
Opini budiman | 25 Maret 2023, 13:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cuaca politik mulai menghangat. Bakal calon presiden Anies Baswedan yang diusung Koalisi Perubahan melemparkan wacana ada Menteri Koordinator (Menko) di pemerintahan Presiden Jokowi yang ingin mengubah konstitusi.
Anies, mantan Gubernur Jakarta 2017-2022, seperti dikutip media mengatakan "Kita tak bisa bayangkan ada petinggi menyatakan 'mari kita ubah konstitusi', tak pernah kita bayangkan. Kalau pun ada, itu pertemuan ruang-ruang tertutup, bukan?" Kata Anies Baswedan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan KAHMI Jaya di Ancol, jakarta, kamis (16/3/2023).
Pernyataan Anies memunculkan reaksi. Anies tidak menyebut secara jelas siapa menko yang dimaksud akan mengubah konstitusi.
Dalam kabinet Presiden Jokowi ada empat menko, mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketua Umum Partai Golkar), Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Gagasan mengubah konstitusi yang dilempar Anies bukanlah hal baru.
Wacana itu pernah muncul saat muncul gagasan masa jabatan persiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden dan DPR. Wacana itu timbul dan tenggelam.
Sudah menjadi bagian dari sejarah, setelah berakhirnya orde baru UUD 1945 telah diubah empat kali pada MPR yang dipimpin Amien Rais pada tahun 1999-2002.
Tapi apakah menko bisa mengubah konstitusi?
Secara teoritik kewenangan untuk mengubah konstitusi ada di 711 anggota MPR. Anggota MPR terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Artinya, seorang menko termasuk juga presiden tidak punya hak mengubah konstitusi secara langsung, tapi dalam praktik politik sangat mungkin terjadi.
Apabila menko itu menggunakan pengaruh politik dan kekuasaannya untuk menggerakkan anggota MPR untuk mengubah konsttitusi.
UUD 1945 sendiri memberi jalan bagaimana proses perubahan UUD 1945 terdapat di dalam pasal 37. Selengkapnya, tonton dalam videonya di atas
Video Editor: Agung Ramdani
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV