Klarifikasi Kajati DKI soal Kabar Tawaran Restorative Justice Kasus Penganiayaan David
Vod | 20 Maret 2023, 13:25 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani klarifikasi soal isu berikan tawaran restorative justice untuk kasus penganiayaan David.
Reda membantah dirinya datang menjenguk David untuk tawarkan RJ. Ia pun meluruskan maksud bahasan RJ saat ditanyai media.
“Kami hanya akan menyelesaikan perkarq ini sperofesional mungkin, hingga tercapai rasa keadilan pada masyarakat,” ujar Reda, Minggu (19/3).
Baca Juga: Klarifikasi Soal "Restorative Justice" AG, Kajati DKI: Perdamaian Mustahil Terjadi
“(Bahasan RJ) Konteksnya ada yang bertanya mengenai RJ terhadap anak AG,” kata Reda.
Reda mengaku saat ditanya wartawan, dirinya membahas restorative justice karena jadi bagian dari sistem peradilan anak.
Reda menyebut bahwa kasus AG berdasar pada UU peradilan anak, sementara David dengan UU perlindungan anak.
“Di dalam kedua UU tersebut ada konsep Restorative Justice yang dinamakan diversi,” ungkap Reda.
Ia pun mengatakan pengainayaan yang dilakukan Mario Dandy cs adalah bentuk pidana berat.
Sementara, restorative justice lebih cocok untuk pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV