> >

Soal Larangan Impor Barang Bekas, Mendag: Semua Impor Ada Aturannya, Sesuai Hukum!

Vod | 18 Maret 2023, 22:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masalah impor pakaian bekas kembali mengemuka. 

Bahkan Presiden Joko Widodo menyebut jual beli pakaian impor bekas atau thrifting mengganggu industri dalam negeri.

Jokowi pun memerintahkan untuk menghentikan impor pakaian bekas.

Kementerian Perdagangan sebelumnya sempat memusnahkan ratusan karung pakaian, tas, dan sepatu bekas impor yang disita dari sebuah gudang di Pekanbaru, Riau.

Menteri Perdagangan, Zukkifli Hasan menyebut tak mudah mencegah impor pakaian bekas, karena banyak pelabuhan kecil yang tersebar di seluruh Indonesia.

Langkah yang diambil adalah menghentikan seluruh transaksi impor pakaian bekas.

Anggota Komisi VII DPR, Adian Napitupulu mengkritik larangan baju impor bekas.

Politisi PDI-P ini bahkan menyebut saat dilantik menjadi anggota DPR, ia tak sungkan memakai jas bekas yang dibelinya di pasar baju bekas impor Gedebage Bandung.

Baca Juga: Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri!

Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyebut pakaian bekas impor dijual dengan harga murah, sehingga jadi saingan produk lokal.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar Puteri Komaruddin menyebut, larangan pemerintah atas impor baju bekas sudah tepat, untuk melindungi warga dan industri dalam negeri.

Sementara itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk memperketat pemeriksaan pintu masuk antar negara, terkait larangan masuknya impor baju bekas sesuai arahan presiden.

Impor pakaian bekas dinilai merugikan produsen dan konsumen lokal.

Namun, akankah larangan impor membuat industri tekstil semakin membaik, sejalan dengan minat warga membeli produk UMKM lokal?

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU