Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, 'R' Pelaku Mutilasi Dalam Koper Terancam Hukuman Mati!
Vod | 18 Maret 2023, 20:55 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pelaku mutilasi R sebagai tersangka kasus mutilasi jenazah pria dalam koper di Tenjo, Bogor.
"R" pelaku mutilasi yang kabur ke wilayah Kota Yogyakarta, berhasil ditangkap dan Sabtu (18/03) pagi tiba di Mapolres Bogor.
Baca Juga: Pemutilasi Jenazah dalam Koper Merah Ditangkap, Polisi: Pelaku Ditangkap di Yogyakarta
Polisi menetapkan "R" sebagai tersangka kasus mutilasi jenazah pria dalam koper merah di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku " R" dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV