Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Kini Jadi Tersangka
Vod | 17 Maret 2023, 17:32 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua Rukun Tetangga (RT) yang videonya viral karena membubarkan ibadah jemaat gereja di Bandar Lampung ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca Juga: Forkopimda Izinkan Ibadah Gereja yang Dihentikan Warga
WK, Ketua RT pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung pada 19 Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi.
Selama penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah bukti. Antara lain rekaman CCTV, video, dan sejumlah surat.
Polisi menjerat tersangka WK dengan 3 pasal berlapis mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolda Lampung menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV