Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vod | 16 Maret 2023, 22:20 WIBKOMPAS.TV - Terdakwa lain kasus kanjuruhan, AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 tahun 5 bulan.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas 2 Anggota Polri Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Eks Danki I Brimob Polda Jatim ini menjadi satu-satunya anggota Polri dihukum penjara dalam kasus Kanjuruhan.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis AKP Hasdarmawan 1 setengah tahun penjara, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas sehingga mengakibatkan banyak korban meninggal.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus kanjuruhan.
Hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap terdakwa AKP Bambang dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV