WNA Ukraina dan Suriah di Bali Jadi Tersangka Pemalsuan KTP
Vod | 15 Maret 2023, 19:05 WIBBALI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan 5 tersangka kasus suap pemalsuan dokumen untuk pembuatan KTP warga negara asing.
Baca Juga: Komika asal Rusia Dideportasi dari Bali, Ini Sebabnya..
Dua dari 5 tersangka adalah warga negara Suriah dan Ukraina.
Dua WNA yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan pemberi suap untuk pembuatan KTP.
Keduanya diduga menyuap dua pegawai honorer di kantor Kecamatan Denpasar Utara, Bali.
Kedua WNA yang ditangkap mengaku ingin mendapatkan KTP untuk membuka rekening bank dan pembelian aset di Bali.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV