Rektor Unud, I Nyoman Gede Antara Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung dari 2018 Hingga 2020
Vod | 14 Maret 2023, 02:16 WIBKOMPAS.TV - Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka diduga ikut berperan dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan mahasiswa baru, Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Baca Juga: Laporan PPATK 'Terabai' 14 Tahun, Pembuktian Terbalik Cara Cepat Selidiki Harta Tak Wajar ASN?
Kejati Bali menambahkan dugaan korupsi tersebut berjalan untuk tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp 443,9 Miliar.
Sebelumnya Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lain atas kasus tersebut.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV