Ahli Bahasa Menyebut Tidak Ada Konteks Ambigu dalam Pesan Teddy Minahasa ke Doddy
Vod | 12 Maret 2023, 13:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain bagi Teddy Minahasa, agenda mendengarkan keterangan ahli juga dihadirkan bagi terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Banyak terkuak dalam keterangan Ahli Bahasa, "kode perintah" antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara.
Diketahui sebelumnya, kasus pengedaran narkotika ini terjadi setelah adanya perintah dari Teddy Minahasa yang pada waktu itu tengah menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, kepada Dody Prawiranegara yang di kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Instruksi itupun, diberikan Teddy melalui pesan singkat, dengan nada pesan berbunyi "Mainkan ya mas, minimal seperempat" yang di mana hal tersebut terkait menyisihkan barang bukti sabu yang hendak dimusnahkan.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Khawatir Dimutasi ke Papua jika Menolak Perintah Teddy
Dari kondisi tersebut, Ahli Bahasa menilai tidak ada konteks ambigu dalam nada pesan yang dilontarkan Teddy Minahasa, justru ia menilai pesan tersebut merupakan perintah.
Tak berhenti sampai disitu, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, juga mempertanyakan hal yang serupa, khususnya terkait pesan yang dilontarkan kepada Dody Prawiranegara.
Isi pesan tersebut berbunyi menggantikan barang bukti sabu, dengan tawas.
Yang di mana sebelumnya, barang bukti sabu tersebut dimaksud hendak dimusnahkan.
Dari hal tersebut, Krisanjaya menilai bahwa dalam percakapan tersebut, kembali lagi bagaimana si penerima pesan memproses pesan tersebut, dan dikembalikan sifat normatif dari masing-masing institusi, yang di mana, dalam kasus ini merupakan Institusi Polri.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV