Putusan Banding 12 April, Apakah Sambo Cs Masih Memiliki Celah untuk Dapatkan Vonis Lebih Ringan?
Vod | 9 Maret 2023, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca vonis mati terpidana Ferdy Sambo, berkas permohonan banding sang mantan Kadiv Propam dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak hanya Sambo, ada tiga berkas banding lain yang masuk ke pengadilan tinggi dengan nama terdakwa Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma’ruf.
Keempat berkas banding Sambo Cs selanjutnya akan diteliti oleh mejelis hakim.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Berkas Banding Sambo CS
Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan bilang pembacaan putusan Ferdy Sambo dijadwalkan akan dibaca hari Rabu 12 April 2023 mendatang.
Tak hanya Sambo, Pengadilan Tinggi Jakarta juga akan memutuskan terhadap tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 belas tahun dan RICKY rizal 13 tahun penjara.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV