> >

Residivis Penebar Paku dan Pemecah Kaca Ditangkap Polisi

Vod | 9 Maret 2023, 22:27 WIB

TEGAL, KOMPAS.TV- Residivis penebar paku dan pemecah kaca ditangkap polisi. Pelaku ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Tegal. Kedua pelaku adalah target perburuan polisi.

Mereka telah beraksi sebanyak tiga kali di Kabupaten Tegal,  tersangka pura-pura membantu pengendara mobil yang bannya kemps, akibat ranjau paku yang ditebar di jalan raya.

Kedua tersangka ternyata residivis dalam kasus yang sama, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Detik-Detik Komplotan Perampok Tembak Petugas ATM dan Gasak Uang Rp100 Juta!

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU