> >

Intensif Pembelian Kendaraan Listrik Cair 20 Maret, Akankah Subsidi Ini Berefek Positif?

Vod | 9 Maret 2023, 21:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah segera memberikan insentif pembelian kendaraan listrik, pada 20 Maret mendatang.

Nominal insentif yang diberikan adalah Rp7 juta untuk satu unit sepeda motor, baik untuk pembelian baru maupun hasil konversi.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut insentif diberikan agar harga kendaraan listrik lebih terjangkau.

Dari data Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, insentif yang akan diberikan untuk sepeda motor listrik, sejumlah Rp7 juta.

Sedangkan insentif mobil listrik belum ditentukan pemerintah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemberian insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik yang punya tingkat kandungan dalam negeri, TKDN 40 persen.

Baca Juga: Direktur CORE: Insentif Kendaraan Listrik Harus Dibarengi dengan Kesiapan Industri Dalam Negeri

Pemerintah tengah mempercepat penggunaan kendraan listrik namun di hulu, Indonesia masih sepenuhnya bergantung pada pembangkit listrik tenaga fosil.

Hingga akhir 2022, kapasitas pembangit listrik tenaga fosil menghasilkan 68,7 giga watt, atau hampir 86 persen mengisi sumber energi.

Sementara kapasitas pembangit listrik tenaga non fosil atau energi baru terbarukan hanya memiliki kapasitas 12,5 giga watt atau 14 persen sumber energi.

Hingga November 2022, jumah kendaraan listrik di Indonesia mencapai 33.800 kendaraan.

Sementara target subsidi untuk motor listrik yakni 200 ribu, dan 50 ribu untuk motor konversi.

Insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja negara atau APBN, sebesar Rp1,75 triliun.

Penyaluran akan melalui kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU