> >

Siap-Siap, Insentif Kendaraan Listrik Akan Cair 20 Maret 2023!

Vod | 7 Maret 2023, 23:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.

Dari data Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, insentif yang akan diberikan untuk sepeda motor listrik sejumlah Rp 7 juta rupiah.

Sedangkan insentif mobil listrik belum diungkapkan secara terperinci karena memiliki skema berbeda.

Baca Juga: Luhut Yakin Negosiasi dengan Tesla Makin Lancar Setelah Ada Insentif Kendaraan Listrik

Insentif hanya akan diberikan untuk kendaraan listrik yang punya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40%.

Saat ini baru ada 2 pabrikan mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yaitu Hyundai dan Wuling.

Sementara untuk motor listrik yang terdaftar adalah Gesits, Volta, dan Selis.

Produsen kendaraan listrik juga dilarang menaikkan harga jual selama pemberian subsidi dan harus berkomitmen memproduksi kendaraan listrik sesuai target.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU