Putuskan Tahapan Pemilu Ditunda, Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Vod | 7 Maret 2023, 00:36 WIBKOMPAS.TV - Imbas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu LSM Kongres Pemuda Indonesia melaporkan majelis hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Reaksi Santai PKS Saat Surya Paloh Temui Prabowo Subianto
Komisi Yudisial pun menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024 Kontroversial.
"Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,"ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan video, Jumat (3/3/2023)
Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo dan Bobby Nasution Santap Durian di Akhir Pekan
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV