> >

Soal Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud MD: Putusan Salah Kamar!

Vod | 5 Maret 2023, 18:03 WIB

KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemilu 2024 akan tetap berjalan.

Baca Juga: PN Jakpus Bantah Disebut Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Sebelumnya, Mahfud menduga ada permainan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Mahfud menambahkan, putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim dan juga bukan wewenang peradilan umum.

Terkait putusan itu, Mahfud menyebut, putusan itu bisa saja diabaikan KPU jika sudah melakukan banding.

Mahfud memastikan pemerintah akan terus mendukung pemilu berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya di awal Maret 2023, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan putusan hakim tersebut pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun pemilu 2024 digelar.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU