> >

Mengenal Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia|SINAU

Sinau | 25 Februari 2023, 07:13 WIB

KOMPAS.TV - Pajak adalah komponen penting dalam sebuah negara tidak terkecuali  Indonesia.

Hampir semua negara menerapkan pengenaan pajak secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis-jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia.

Jenis pajak yang berlaku di Indonesia tergantung pada pengelolaan pemerintah

1.Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak jenis ini dikenakan pada pribadi atau lembaga atas penghasilan yang diterima

2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yakni jenis pajak yang dibebankan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia).

3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini atas pembelian Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat mewah akan dikenakan PPN dan PPnBM.

4.Bea Meterai

Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti:

  • Surat berharga
  • Kwitansi pembayaran
  • Akta notaris
  • Surat perjanjian

5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

Dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur sebagai ASN Ditjen Pajak, Kemenkeu: Kami akan Teliti Dulu

Editor Video & Grafis: Joshua Victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU