Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara
Vod | 24 Februari 2023, 08:21 WIBPN JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, yang dinilai terlibat kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan hukuman 10 bulan penjara.
Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Pakar Hukum: Prosesnya Panjang Pasti Ulur Waktu sampai KUHP Baru
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim juga menghukum Arif untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Jika tak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Arif dinilai bersalah mengakses informasi elektronik, milik publik berupa rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca Juga: Polisi Usut Penyebab Kerusuhan di Wamena Papua Pegunungan, Yayasan HAM Bentuk Tim Investigasi
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV