> >

Divonis 8 Tahun Penjara, Aset Mewah Doni Salmanan Dirampas Negara

Vod | 23 Februari 2023, 16:54 WIB

KOMPAS.TV - Terdakwa kasus Afiliator Quotex Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Vonis banding ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sebelumnya menghukum Doni Salmanan 4 tahun penjara.

Baca Juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Negara Tidak Dikembalikan ke Korban Quotex tapi Dilelang

Sejumlah aset mewah Doni Salmanan yang menjadi barang bukti seperti rumah dan mobil mewah dalam kasus aplikasi investasi opsi biner quotex turut dirampas negara.

Vonis banding ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sebelumnya menghukum Doni Salmanan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 15 Desember lalu.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU