> >

Hakim Tunda Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ini Alasannya

Vod | 23 Februari 2023, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menunda sidang vonis terhadap terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (23/2/2023).

Alasannya, majelis hakim belum menyiapkan putusan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Baik sedianya hari ini keputusan tapi kami belum siap untuk putusannya,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.

Oleh karena itu, sidang vonis Hendra dan Agus akan ditunda hingga Senin pekan depan.

Baca Juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara

“Ditunda di hari Senin ya, ditunda di hari Senin di tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya diinformasikan nanti, akan terpisah dan tidak bersatu begini,” imbuh Suhel.

Sebelumnya, sidang vonis terhadap Arif Rachman Arifin telah menghasilkan keputusan yakni hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU