Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Arif Rachman
Vod | 23 Februari 2023, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Atas putusan sidang hari ini (23/02/23) Arif divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta.
Arif terbukti melakukan perusakan elektronik yaitu laptop yang berisi rekaman CCTV rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
Hakim menilai, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Arif karena bertentangan dengan asas profesionalilsme sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.
Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman Arif karena belum pernah dipidana,memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan koperatif sehingga pengungkapan penembakan Brigadir J menjadi terang.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV