Isi Kontra Memori Banding yang Disiapkan Kejagung untuk Sambo Cs
Vod | 21 Februari 2023, 22:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam memori banding yang diajukan, Kejaksaan Agung akan menguatkan vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung juga menyiapkan kontra memori banding.
Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Dinamis, Peneliti Kompas: Paling Berdinamika itu Nasdem dan Demokrat
Kontra memori banding, memuat bantahan atas isi memori banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun, sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, masing-masing menerima vonis, 13 dan 15 tahun penjara.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV