Tabrak dan Buang Perempuan Paruh Baya di Depok, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis!
Vod | 18 Februari 2023, 22:36 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengemudi sepeda motor yang menabrak perempuan paruh baya di Depok, sebagai tersangka.
Pelaku dijerat pasal berlapis, karena menabrak dan membuang korban yang ditabraknya.
Menurut polisi, motif pelaku membuang korban lantaran panik karena tidak punya uang untuk biaya pengobatan korban.
Polisi menyebut, tersangka sempat berniat membawa korban ke klinik terdekat, namun ia panik memikirkan biaya pengobatan yang harus ditanggungnya.
Tersangka dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.
Dari rekaman CCTV terlihat pelaku sedang membawa korban kecelakaan dengan sepeda motornya.
Baca Juga: Detik-Detik Pelaku Tabrak Lari Buang Korban yang Kondisinya Memprihatinkan
Korban terlibat kecelakaan saat berboncengan motor, dengan temannya di turunan depan pusat perbelanjaan sekitar kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Pelaku sempat berjanji kepada teman korban, membawa korban ke rumah sakit.
Tapi bukannya menolong korban, pelaku justru membuang korban ke sebuah kebun kosong yang berjarak dua kilometer dari lokasi kejadian.
Korban meninggal dunia karena terlambat ditolong.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV