Jual Anak 13 Tahun di MiChat, Pasutri di Lampung Ditangkap!
Vod | 17 Februari 2023, 18:32 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Suami istri warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran menjadi pelaku tindak pidana kejahatan perdagangan orang (TPPO).
Keduanya memperdagangkan anak yang berusia 13 sebagai pekerja prostitusi melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca Juga: Kakek 70 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Madiun Ditangkap!
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel milik korban.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan adanya korban lain.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV