Orang Tua Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih ke Keluarga Yosua Usai Sidang Vonis Anaknya
Vod | 15 Februari 2023, 13:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (15/02) Majelis Hakim menuntut terdakwa Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Vonis Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Orang tua Richard Eliezer hari ini memilih untuk tidak hadir langsung di PN Jaksel, mereka memantau langsung jalan nya persidangan melalui televisi dari kediaman pengacara Ronny Talapessy di kawasan Bintaro.
Baca Juga: Hakim Bacakan Momen Dimana Eliezer Punya Kesempatan untuk Cegah Rencana Sambo Tembak Yosua
Usai hakim bacakan vonis, orang tua Eliezer menangis dan langsung bersimpuh hingga bersujud.
Menanggapi vonis hakim, Ibu Eliezer mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan masyarakat yang terus memberikan doa serta dukungan untuk Eliezer.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang telah memberikan maafnya kepada Richard Eliezer.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV