Menko Polhukam, Mahfud MD Buka Suara Soal Kemungkinan Sambo Lepas dari Hukuman Mati
Vod | 14 Februari 2023, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi keberanian hakim memutus pidana mati Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Yosua.
Soal kemungkinan status hukuman mati Sambo berubah menjadi seumur hidup, Menko Polhukam menyebut undang-undang baru berlaku jika proses hukum masih berlangsung.
Sementara KUHP baru berlaku 2026 mendatang.
Dalam putusannya, hakim menimbang Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, serta merusak barang bukti dan menyalahgunakan jabatan.
Dalam hukum acara pidana ada tahapan upaya hukum lanjutan terhadap putusan hakim.
Antara lain, upaya hukum biasa yaitu banding sesuai pasal 67 KUHAP terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi.
Ada pula kasasi, dalam pasal 244 KUHAP.
Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan ke Mahkamah Agung.
Lalu upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali sesuai pasal 263 KUHAP, dapat diajukan terpidana atau ahli waris ke Mahkamah Agung.
Dengan alasan ada novum, bukti baru, putusan saling bertentangan, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV