> >

Hal Memberatkan Kuat Ma ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Tidak Sopan, Tidak Menyesal dan Berbelit-belit

Vod | 14 Februari 2023, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma’ruf yakni berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

“Sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meberatkan dan meringakan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ujar hakim anggota, Morgan Simanjuntak.

Baca Juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Bekerjasama dengan Sambo, Putri, Ricky, dan Eliezer dalam Pembunuhan Yosua

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” lanjutnya.

Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.  

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU