> >

Orang Tua Brigadir Yosua Harap Kuat Ma ruf dan Ricky Rizal DIjatuhi Vonis Pasal Pembunuhan Berencana

Vod | 14 Februari 2023, 13:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Orang tua Brigadir Yosua hadir langsung di sidang vonis untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir Yosua berharap hakim menjatuhi kedua terdakwa sesuai Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami berharap diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa. Jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," katanya.

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, hakim telah menjatuhi hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Video Editor: Firmansyah

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU