> >

Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Tak Ada Satu pun Hal yang Meringankan Putri!

Vod | 14 Februari 2023, 06:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Vonis Putri lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.

Putri dinilai ikut merencanakan pembunuhan Yosua dan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, BMKG: Ibu Kota Diguyur Hujan Pagi hingga Sore

Sebagai istri Kadiv Propram dan Pengurus Pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan, namun Putri malah mencoreng nama Institusi Bhayangkari.

Putri juga dinilai hakim tidak mengakui kesalahannya, namun bersikap sebagai korban, hal ini lah yang memberatkan Terdakwa Putri Candrawathi.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU