> >

Hakim Ungkap 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Putri hingga Divonis 20 Tahun Penjara

Vod | 13 Februari 2023, 23:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Majelis hakim sampaikan hal-hal yang memberatkan dalam vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan hakim sebelum inti vonis yang dijatuhkan pada istri Ferdy Sambo tersebut.

Satu hal yang menjadi pemberat hukuman Putri adalah tidak terus terang dan berbelit sepanjang proses persidangan.

Baca Juga: Detik-detik Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Susul Hukuman Mati Ferdy Sambo

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, juga tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban,” ucap hakim.

Selan itu, perbuatan Putri juga dinilai telah memutus masa depan banyak anggota kepolisian.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil maupun moril, memutuskan masa depan banyak anggota kepolisian,” lanjut hakim.

Majelis hakim jatuhkan vonis atau putusan hukuman 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hukuman atau vonis lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU