> >

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun oleh Hakim dalam Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua!

Vod | 13 Februari 2023, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, 13 Februari 2023 Majelis Hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, 20 tahun!" ujar Majelis Hakim.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Vonis ini lebih berat dari pada tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pakai Baju Putih Seperti Sambo, Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: