> >

Hakim: Putri Kehendaki Sekaligus Ketahui Pembunuhan Brigadir J

Vod | 13 Februari 2023, 18:06 WIB

KOMPAS.TV – Hari ini (13/02/23) PN Jakarta Selatan menggelar vonis bagi terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi: Gestur Ferdy Sambo Sudah pada Tahap Kehilangan Harapan

Hakim menilai, Putri telah menghendaki serat mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sehingga unsur kesengajaan pada terdakwa Putri Candrawathi terpenuhi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani vonis hakim. Sambo divonis hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU