Kasus Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 301 Miliar Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara!
Vod | 12 Februari 2023, 07:18 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus uang dollar Amerika Serikat palsu senilai lebih dari Rp 301 miliar.
Terungkapnya kasus bermula saat ada nasabah menyetorkan 108.668 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat ke sebuah bank di Bekasi.
Setelah bank melakukan verifikasi, ternyata hanya 49 lembar yang asli, sementara itu 108.619 lembar palsu.
Polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga pemilik uang palsu dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Persiapan Keluarga Yosua Hadapi Vonis Sambo CS
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 90.000 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu.
Sehingga polisi menemukan 198.619 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu atau senilai lebih dari Rp 301 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV