Hasil Sidang Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Vod | 9 Februari 2023, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eksepsi atau keberatan dari terdakwa kasus jual barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa, tak diterima majelis hakim.
Sehingga dengan demikian, persidangan Teddy akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Perdebatan Hotman Paris dan Jaksa dalam Sidang Teddy Minahasa
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum tidak diterima seluruhnya," kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).
Video editor: Febi Ramdani
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV