> >

Punya Dua Istri, Kompol D Langgar Kode Etik Polri dan Dipatsus Selama 21 Hari

Vod | 4 Februari 2023, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kompol D ditahan dan ditempatkan khusus selamat 21 hari karena telah berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial N.

N merupakan wanita yang menaiki mobil Audi saat menabrak mahasiswi di Cianjur.

“Kasus kompol D sedang ditangani, yang bersangkutan sedang dipatsuskan selama 21 hari ke depan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi pasal 13 huruf e bahwa anggota Polri dilarang melakukan perzinahan atau perselingkuhan,” ujar Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Bripka Madih

Div Propam Polri telah menaham Kompol D karena diduga melakukan penggaran kode etik profesi yakni perselingkuhan dengan wanita.

Hal ini terungkap saat wanita tersebut menaiki mobil Audi dan ikut berjalan beriringan dengan pengawalan polisi di Cianjur.

Mobil Audi yang ditungganginya menabrak seorang mahasiswi hingga korban tewas.

Wanita berinisial N ini pun mengaku bahwa telah mendapat izin dari suaminya saat ikut jalan beriringan dikawal patwal.

Polisi akan usut tuntas, sebab jika benar terjadi pernikahan kedua atau berselingkuh maka Kompol D melanggar pasal kode etik No 7 Tahun 2022.

“Marilah kita ikuti proses selanjutnya sampai nanti di sidang komisi kode etik dan putusannya kita nantikan bersama. Pelajaran yang diambil dari kasus ini adalah agar seluruh anggota Polri mentaati aturan yang berlaku khususnya masalah kode etik profesi yang sudah diatur di Perpol No 7 tahun 2022,” ujarnya.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU