> >

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Richard Eliezer: Sebagai Saksi Pelaku, Harusnya Mendapat Perlindungan

Vod | 2 Februari 2023, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hanya selangkah lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menjatuhkan vonis pada terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Setelah Jaksa membacakan Replik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, hari ini (2/2) jadi giliran Putri dan Eliezer menanggapi Replik Jaksa.

Akankah duplik yang disampaikan hari ini jadi senjata ampuh untuk membuat Hakim percaya?

Ya, sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat memasuki babak akhir.

Dalam sidang replik Senin (30/1) lalu, Jaksa menolak seluruh nota pembelaan Putri.

Jaksa menilai putri berpura-pura tak memahami bahwa dirinya jadi salah satu pelaku pembunuhan berencana Yosua.

Cerita Putri yang berubah-ubah mulai dari pelecehan hingga pemerkosaan, dinilai menjadi siasat jahat untuk membunuh Yosua.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi pun mengomentari Replik Jaksa dan menilai Jaksa mengabaikan kliennya sebagai korban kekerasan seksual.

Sementara itu, dalam Repliknya, Jaksa menilai tuntutan 12 tahun terhadap Eliezer sudah sesuai aturan dan sudah mempertimbangkan kejujuran dan peran Eliezer sebagai “justice collaborator”.

Namun, suara berbeda disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Pilnet.

Senin lalu, ICJR dan Pilnet mengirimkan Amicus Curiae sebagai pihak yang memberikan pendapat hukum terkait keadilan bagi Eliezer.

ICJR dan Pilnet meyakini hakim harus memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menyebut, Amicus Curiae ini dikirimkan sebagai harapan atas keringanan vonis Eliezer, apalagi Eliezer berstatus sebagai “JC”.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU