[FULL] Duplik Pengacara Kuat Maruf: Seluruh Dalil Jaksa Penuntut Umum Imajinatif
Vod | 31 Januari 2023, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Tim penasihat hukum atau pengacara Kuat Maruf telah sampaikan duplik atau balasan dari replik jaksa penuntut umum.
Hal tersebut telah disampaikan pada sidang Selasa (31/1) di PN Jakarta Selatan.
Pada intinya pihak Kuat Maruf menolak dalil JPU Kuat tahu dan terlibat pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sambo Bela Diri: Kami Bingung, Apakah Penuntut Umum Mencari Kebenaran Materiil atau Halusinasi?
“Seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif,” ungkap salah satu pengacara.
Kuat Maruf dianggap tidak seharusnya bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yosua. Pengacara mengatakan bahwa Kuat layak divonis bebas.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (31/1) kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik tiga terdakwa.
Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo akan bacakan duplik balasan dari replik jaksa penuntut umum.
Masih banyak perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan pada terdakwa dalam pembunuhan Yosua.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV