> >

Bukan untuk Membunuh, Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Bawa Pisau Hanya untuk Melindungi Diri

Vod | 31 Januari 2023, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini (31/01), sidang mengagendakan pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Pengacara Kuat Ma'ruf: Terdakwa Tidak Pernah Punya Masalah dengan Yosua

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf dalam pembacaan dupliknya, tegas menolak soal dalil dari Jaksa Penuntut Umum soal Kuat Ma'ruf yang membawa pisau dari rumah Magelang.

Hal ini juga didukung berdasarkan 3 saksi yakni, Adzan Romer, Ridwan R. Soplanit, dan Ricky Rizal Wibowo yang menyebutkan bahwa mereka tidak melihat Kuat Ma'ruf tidak membawa pisau dan tidak ditemukannya barang bukti pisau dapur.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Pengacara Kuat Ma'ruf: Terdakwa Tidak Pernah Punya Masalah dengan Yosua

Selain Kuat Ma'ruf, hari ini Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan pembacaan duplik ini maka sidang dipastikan akan segera mencapai akhir, karena selanjutnya hakim akan menjatuhkan vonis.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU