Jaksa: Putri Candrawathi secara Sah dan Meyakini Lakukan Pembunuhan Berencana
Vod | 30 Januari 2023, 11:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapai nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi.
Jaksa menyatakan, bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pinda pembunuhan berencana bersama-sama.
Baca Juga: Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan
Jaksa menyebut, istri Ferdy Sambo itu melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dipersidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV