> >

Jaksa Tanggapi Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Besok

Vod | 29 Januari 2023, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawati akan menjalani sidang replik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Richard Eliezer dan Putri Candrawati.

Baca Juga: Sidang Replik, Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Yosua

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Video editor: Vila Randita

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU