Bacakan Replik, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Berkehendak Musnahkan CCTV Pasca Yosua Tewas
Vod | 29 Januari 2023, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua yang juga turut menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan replik atas nota pembelaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Menurut jaksa, Sambo secara tegas menghendaki memusnahkan dan penghancuran CCTV usai penembakan Yosua terjadi.
Baca Juga: Masa Penahanan Sambo Diperpanjang Hingga 8 Maret Mendatang!
“Bahwa sudah jelas dan tegas saudara Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana lalu meminta saksi Hendra Kurniawan dan kawan-kawan untuk melakukan pengecekan CCTV dengan tujuan untuk dimusnahkan,” kata jaksa.
“Dan bahkan dalam persidangan yang merupakan fakta hukum hasil rekaman CCTV yang dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo dihancurkan tujuannya agar perkara ini menjadi tidak terang,” sambungnya.
Video Editor: Lintang
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV