> >

Hakim Tegur JPU Karena Undur Agenda Pembacaan Tuntutan Irfan Widyanto

Vod | 24 Januari 2023, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Afrizal Hady pada sidang Hari Rabu (24/1) ini menegur jaksa penuntut umum karena tuntutan kepada terdakwa Irfan Widyanto belum siap.

Hakim juga mengingatkan masalah ruplik dan duplik tidak boleh ditunda lagi, karena telah dikejar waktu. 

Baca Juga: Analisis Pakar Hukum Tentang Peluang Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Agenda sidang pembacaan terhadap tersangka perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" Irfan Widyanto akan dilangsungkan pada Jumat (27/1) mendatang.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU