Hakim Tegur JPU Karena Undur Agenda Pembacaan Tuntutan Irfan Widyanto
Vod | 24 Januari 2023, 12:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Afrizal Hady pada sidang Hari Rabu (24/1) ini menegur jaksa penuntut umum karena tuntutan kepada terdakwa Irfan Widyanto belum siap.
Hakim juga mengingatkan masalah ruplik dan duplik tidak boleh ditunda lagi, karena telah dikejar waktu.
Baca Juga: Analisis Pakar Hukum Tentang Peluang Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Agenda sidang pembacaan terhadap tersangka perintangan penyidikan atau "obstruction of justice" Irfan Widyanto akan dilangsungkan pada Jumat (27/1) mendatang.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV