> >

Apdesi Tuntut Menteri Desa untuk Mundur jika Revisi Undang-Undang Desa TIdak Segera Diwujudkan!

Vod | 24 Januari 2023, 10:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para Kepala Desa menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR, Selasa (17/01) lalu.

Mereka menuntut revisi Undang-Undang Desa, salah satunya terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa, yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Anggota DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko mengklaim, Presiden Jokowi setuju dengan usulan perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Sampai 27 Tahun atau 3 Periode

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, atau Apdesi, bersama dengan 2 asosiasi lainnya, menegaskan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa berasal dari Menteri Desa dan partai politik.

Apdesi juga menuntut Mendes mundur bila revisi Undang-Undang Desa tidak segera diwujudkan.

Asosiasi Pemerintahan Desa berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik, jelang pemilu 2024.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU