Alasan Eks Wakapolri Oegroseno Mau Jadi Saksi Ahli Meringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Vod | 21 Januari 2023, 12:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjadi saksi ahli meringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (20/1/2023).
Oegroseno mengatakan alasan dirinya mau menjadi saksi ahli meringankan karena Hendra dan Agus merupakan anak buahnya semasa menjabat di Propam Polri.
“Saya mantan Kadiv Propam dan saya ikuti perkembangan kasus ini, mudahn-mudahan peristiwa ini enggak terjadi lagi. Mereka itu dulu anak buahnya, jadi kan pernah memberikan, bersama-sama saya membangun propam,” kata Oegroseno.
Baca Juga: [FULL] Kesaksian Eks Wakapolri Oegroseno di Sidang Anak Buah Sambo, Bahas Masa Lalu Hendra
Dia pun berharap kehadirannya sebagai saksi ahli meringankan dapat menjernihkan kasus obstruction of justice yang menyeret mantan anak buahnya.
“Saya melakukan tuga pembinaan sumber daya manusia di propam juga. Jadi mudah-mudahan ini bisa menjernihkan, jadi enggak ada simpang siur tentang apapun dalam penanganan masalah obstruction of justice ini nanti ke depan,” ujar Oegroseno.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV