Kirim & Undang Korban untuk Klik 'Link' Palsu Kiriman Paket, Modus Penipuan Ini Kuras Rp 12 Miliar!
Vod | 20 Januari 2023, 21:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membekuk tindak pidana penipuan online berkedok “link” aplikasi dengan kerugian mencapai belasan milIar rupiah.
Modus penipuan melalui “link” alias tautan kiriman paket via pesan singkat dengan korban sebanyak 492 orang dan kerugian mencapai Rp 12 miliar.
Dari penelusuran, 13 tersangka diamankan.
Mereka memiliki peran berbeda, seperti menguasai dan meretas ponsel korban, mengumpulkan database di ponsel, hingga menguras rekening di “mobile banking” dan dompet digital.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan “link” ke aplikasi pesan singkat korban, yang menyatakan korban telah memesan paket dan kirimannya telah tiba.
Korban yang penasaran membuka dokumen tercantum karena tertulis “Lihat Paket”.
Ternyata korban membuka “link” penipuan untuk meretas HP korban.
Peretasan untuk menguasai semua aplikasi di HP korban termasuk “mobile banking”.
Saat membuka tautan, korban terkejut karena ada pemberitahuan ponselnya telah diretas.
Dari kesaksian korban, korban tak mampu mengakses HP miliknya, termasuk semua aplikasi.
Pelaku menguasai ponsel korban dan dapat mengakses data perbankan, akses surat elektronik (email), hingga aplikasi pesan singkat.
Dalam waktu singkat, pelaku menguras rekening korban.
Kasus penipuan berkedok pesan singkat kiriman paket yang dibongkar Bareskrim ini, polisi mengingatkan masyarakat waspada saat mengunduh aplikasi, membuka “link” atau gambar di pesan singkat; terutama yang berada dalam pesan dari nomor tak dikenal.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV