> >

Percuma Jadi 'Penguak Fakta' di Indonesia? Ini Tanggapan Ahli Hukum Pidana soal Tuntutan Eliezer!

Vod | 19 Januari 2023, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan ini lebih ringan dari Eliezer, meskipun jaksa menilai Putri secara sadar mengikuti skenario suaminya.

Benarkah percuma bersikap jujur atau menjadi penguak fakta di Indonesia?

Dalam Breaking News, Kompas TV sudah bersama dengan Aan Eko Widiarto selaku Ahli Hukum Universitas Brawijaya, dan Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI).

Sebelumnya, pada sidang kemarin (18/1), Richard Eliezer Pudihan Lumiu mengernyitkan dahi dan menghela napas, saat Jaksa membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Elizer menahan tangis dan tertunduk lesu.                             

Ia tak menyangka, tuntutan pidananya 12 tahun penjara.

_____                                                                    

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU