Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Peran Putri Konkret Dalam Pembunuhan Yosua!
Vod | 18 Januari 2023, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ini (18/01) Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Jelang Sidang Pembacaan Tuntutan, LPSK Harapkan Eliezer Dituntut dengan Hukuman Paling Ringan
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Hukuman ini dinilai oleh pihak keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih belum maksimal dan tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Yosua Yakini Putri Adalah Aktor Intelektual: Masa Hanya Dituntut 8 Tahun?
KompasTV membahasnya bersama Ayah dari Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV