Menilik Urgensi Perancangan Perpres Kabupaten/Kota Sehat di Indonesia
Vod | 18 Januari 2023, 10:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konsep Kota Sehat pertama kali dikembangkan oleh WHO untuk menyongsong Ottawa Charter yang menjadi kesepakatan konferensi internasional dalam promosi kesehatan yang meliputi kebijakan kesehatan publik dan lain- lain.
Hal ini diperkuat juga oleh Wapres Ma’ruf Amin yang mengatakan bahwa Bank Dunia telah memperkirakan sebanyak 220 juta penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada 2045.
Sehignga, membangun Kota Sehat menjadi keharusan; sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat (Ranperpres KKS).
Materi muatannya antara lain, Strategi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, Tatanan Kabupaten/Kota Sehat, Koordinasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, dan Pendanaan.
Ranperpres KKS merupakan bentuk tindak lanjut atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes Nomor 34 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat.
Hal ini disebutkan oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes,
Anas Ma'ruf, di mana salah satu faktor indikator utama Raperpres Kabupaten/Kota Sehat yang harus segera disahkan adalah jumlah kematian ibu.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 6.856 jumlah kematian ibu pada 2021, meningkat dari sebelumnya 4.197 kematian pada 2019.
Lantas, apa saja urgensi lain di balik Ranperpres KKS ini?
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV