> >

Jaksa Sebut Tindakan Ferdy Sambo Telah Penuhi Unsur Perampasan Nyawa Orang!

Vod | 17 Januari 2023, 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang tuntutan terdakwa Ferdy Sambo hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyebut Ferdy Sambo telah memenuhi unsur perampasan nyawa seseorang dengan sebelumnya merencanakan dan juga mengajak anak buahnya melaksanakan pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Sebelum Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Jaksa membacakan terkait hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan menyebabkan luka bagi keluarga Yosua.

Baca Juga: Tekan Pernikahan Dini, Ponorogo Akan Gelar Razia Kegiatan Negatif!

Jaska menilai Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum terlibat dalam perbuatan pidana yang melanggar hukum.

Selain itu, Jaksa juga menilai Sambo mencoreng institusi Polri dan mncemarkan  nama baik Polri di masyarakat dan juga dunia internasional.

Dan menjadi titik berat bagi jaksa, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU