Pengacara soal Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo: Ilusi!
Vod | 16 Januari 2023, 21:05 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pengacara Ricky Rizal tanggapi keras tuntutan 8 tahun penjara yang ditujukan pada kliennya.
Erman Umar mengatakan hal tersebut adalah ilusi, apalagi terkait klaim adanya perencanaan yang melibatkan Ricky mulai dari rumah Magelang.
“Mau 8 tahun kek, hukuman mati kek. Ini adalah ilusi,” ucap Erman, Senin (16/1).
Baca Juga: Tanggapan Ayah Yosua Terhadap Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Terlalu Rendah!
“Sejak kapan terdakwa punya rencana, ikut rencana sejak dari megaleng? Kan ilusi,” lanjutnya.
Erman juga soroti dakwaan soal pengamanan senjata Yosua oleh Ricky. Hal tersebut disebut Erman adalah niat baik agar tak terjadi pertengkaran antara Kuat Maruf dan Yosua.
“Padahal, perbuatan saudara Ricky mengamankan senjata didukung oleh lie detector dia jujur, dalam rangka niat baik jangan sampai terjadi hal hal yang tidak menguntungkan,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan tak ada bukti bahwa Ricky adalah bagian dari perencanaan dan mendapat instruksi dari kedua atasannya, Ferdy Sambo dan Putri.
“Mana bukti yang mendukung Ricky disuruh oleh Sambo, didukung oleh Putri?” ungkapnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal Wibowo dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal terlibat dalam rangkaian dan rencana pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Video Editor: Firmansyah
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV