> >

Menanti Sidang Tuntutan Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf...

Vod | 16 Januari 2023, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023).

Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.

Baca Juga: Sambo Marah, Sebut Timsus Tak Punya Tata Krama Olah TKP Tanpa Izin

Selain itu, Kuasa Hukum Ricky Rizal juga menambahkan bahwa klienya berhak bebas karena tidak mengikuti perintah Sambo untuk menembak Yosua.

Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU